Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait “diskon” hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim. “Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *