Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) adalah 2012.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *